Padang-TopSigiPost- Tim Klewang Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang berhasil meringkus 1 orang pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di Parkiran Mesjid Baiturahman Kel. Lubuk Lintah Kec. Kuranji kota Padang.


Selasa 19 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 WIB di Surau Balai Rt 02 Rw 04 Kel. Anduring Kec. Kuranji Kota Padang telah dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka laki-laki oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang yang di pimpin oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang IPDA ORI FRILIANSA. U,S.Tr.K.


Pencurian terjadi Pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekitar jam 08.00 WIB, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/528/X/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, 19 Oktober 2021.


Kejadian  berawal  ketika pelapor berhenti di Parkiran Mesjid Baiturahman Kel. Lubuk Lintah Kec. Kuranji kota Padang dengan tujuan akan sholat Duha dan memarkirkan sepeda motor beserta dengan paketnya. 


Setelah selesai mengambil air wudhu, pelapor memeriksa lagi sepeda motornya dan ternyata 1 (satu) buah kantong plastik besar yang bersikan 13    (tiga belas) macam paket sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut pelapor telah dirugikan sekitar Rp 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Pihak Kepolian. 


Berdasarkan laporan dari Pelapor,  selanjutnya Tim Klewang melakukan penyelidikan dan didapat rekaman cctv Mesjid Baiturahman bahwa ada seorang laki-laki yang memakai sepeda motor merk Honda Vario Techno mengambil paket tersebut tampa sepengetahuan pelapor, selanjutnya Tim Klewang mendapat informasi dari masyarakat bahwa laki-laki tersebut berinisial YZ selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap YZ dirumahnya serta menemukan barang bukti berupa 13 ( tiga belas ) macam paket Online Shop Lion Parcel 1 (satu) unit sepeda motor merk sebagai alat yang digunakan. 


Saat itu YZ mengakui perbuatan dan menunjukkkan beberapa paket yang belum berhasil terjual hingga dilakukan penyitaan terhadap paket paket tersebut, selanjutnya terhadap YZ  dibawa ke Polresta Padang beserta dengan barang bukti untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna proses penyidikan selanjutnya.

(ZH)

 
Top