disebuah Conter Voucher Internet Aam Cell yang beralamat di Jl. Prof. Dr. Hamka No. 154 Kel. Parupuk Tabing Kec. Koto Tangah Kota Padang, Senin (22/11/2021) sekira pukul 18.00 WIB.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta kota Padang Kombes Pol Imran Amir melalui Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Selalsa (23/11/2021) sekira pukul 14.00 WIB saat dikantornya.
Rico Fernanda selaku Kasatreskrim Polresta Padang mengatakan, Kejadian diketahui berawal Pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira Jam 03.30 WIB, di sebuah counter voucher Internet yang beralamat di Jl. Prof. Dr. Hamka No. 154 Kel. Parupuk Tabing Kec. Koto Tangah Kota Padang.
Masih kata Rico , Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang yang di pimpin oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang Ipda Ori Friliansa berengakat ke tempat tersebut dengan dibantu oleh polsek setempat dan dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Setelah penangkapan diketahui dari keterangan pelaku berinisial Wd bahwa kakak pelaku berinisial Ef yang menyimpan sebagian barang-barang hasil pencurian tersebut.
"Pelaku masuk dengan merusak dinding belakang toko dan mengambil barang-barang milik korban yang berada didalam toko yaitu 4 (empat) unit Handphone dan Voucher internet yang bernilai uang sebesar Rp. 30.000.000. (tiga puluh juta rupiah)," ujar Rico.
Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan dan kemudian membawa tersangka ke polresta padang untuk proses penyidikan lebih lanjut, tutup Rico.(WEP)