Kubu Raya-Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kubu Raya melakukan penyidikan lanjutan atas Laporan Polisi LP/A/1296//VII/RES.33.2018/KALBAR/RESTA.PTK KOTA, TANGGAL 4 JULI 2018 alih status terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD Ta.2016 Di Desa Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya . Dengan terlapor Sdr. NR (mantan Kades Sungai Bulan periode 2013-2019) 10/02/2022.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kubu Raya telah menetapkan Sdr NR sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar PASAL 2, PASAL 3, DAN PASAL 8 UU RI NOMOR 31 TAHUN 1999 SEBAGAIMANA TELAH DIRUBAH DENGAN UU RI NO 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 .dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 (sebelas) orang Saksi.
Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Kubu Raya menjelaskan” Bahwa Kami telah melaksanakan gelar perkara Kasus Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka Sdr NR mantan Kades Sungai Bulan sebagaimana diketahui Atas Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipidkor terdapat beberapa kegiatan APBDES Ta.2016 Desa Sungai Bulan yang tidak dilaksanakan/Fiktif”jelas kasat
“diketahui Sdr.NR diangkat sebagai Kepala Desa Sungai Bulan pada priode 2013/2019 dan pada Anggaran Ta.2016 Desa Sungai Bulan Menerima Anggaran sebesar Rp.1.249.279.400 dan dana tersebut Dana masuk ke Rekening Desa NOMOR 6xxxxxxx, Dana diambil /dilakukan pencairan oleh Sdra NR Bersama Bendahara Desa Sdra WH kemudian diduga dipergunakan utk kepentingan Pribadi Kepala Desa”
“Atas Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipidkor terdapat beberapa kegiatan APBDES Desa Sungai Bulan yang tidak dilaksanakan/Fiktif, ditemukan dugaan kerugian atas perbuatan sdr. NR Hasil perhitungan kerugian Negara oleh BPKP sebesar Rp.353.034.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta tiga puluh empat ribu rupiah),dengan rincian realisasi penarikan dana desa dari rekening kas sebesar Rp 655.534.000,- serta Realisasi Kegiatan Dana desa Sebersar Rp 302.500.000,-“
“Unit Tipidkor Polres Kubu Raya menetapkan Sdr. NR YANG MEJABAT SEBAGAI Kepala Desa Sungai Bulan periode 2013/2019, selaku Pengguna Anggaran bersama Bendara desa telah mencairkan APBDes TA.2016 sebesar Rp1.244.560.000, selanjutnya uang tersebut di simpan didalam tas milik sdr NR dan di bawa kabur atau lari”
“ Dan selanjutnya telah melakukan penyalahgunaan Anggran diduga digunakan untuk untuk kepentingan pribadinya yang tidak bisa di pertanggung jawabkan yang mengakibatkan kerugian Negara, hasil dari PKN BPKP sebesar Rp. 353,034,000,- sedangkan Sdra WH Membantu Kepala Desa untuk membuat kelengkapan LPJ seolah olah kegiatan dan Ada dugaan pemalsuan tanda tangan milik perangkat Desa, Ketua, Anggota BPD, Ketua LPM, Rw, dan RT pada beberapa dokumen Perencanaan ( RPJM Desa, RKPdesa, Persetujuan BPD tentang APBDesa ), dan keuangan ( bukti pertanggungjawaban/ SPJ Insentif, RT,RW,Pekerja Fisik jalan, oprasional BPD, Bantuan PAUD, PKK dan Posianyu ) TA.2016.” sambung Kasat
“dari gelar perkara yang kita lakukan Bersama unit Tipidkor satreskrim Polres Kubu Raya Bahwa status Sdr NR dinaikan menjadi tersangka dan selanjutnya penyidik Tipidkor Polres Kubu Raya akan melakukan proses penyidikan ”tutur kasat. *(Sumber Humas Polres Kubu Raya)*