Arosuka - Kebijakan Umum APBD (KUA), adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan. Serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun. Sedangkan dokumen Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) digunakan sebagai gambaran umum dan kebutuhan, akan ketersediaan dana untuk belanja daerah yang diperoleh dari pendapatan daerah. Yang tidak terlepas dari perspektif perekonomian kabupaten Solok kedepan.
Demikian disampaikan Sekdakab Solok Mediso dalam Rapat Paripurna DPRD, Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok Terkait KUA-PPAS TA. 2025 Senin, (08/07/24) di Ruang Pertemuan DPRD Kab. Solok.
Momentum jalanya paripurna dihadiri Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si. Pimpinan DPRD Ivoni Munir, S.Farm, Apt, Forkopimda. Staf Ahli Bid. Pemerintahan, Hukum dan Politik Safrudin, S.Sos, M.Si, Asisten I Drs. Syahrial, MM, Asisten III Editiawarman, S.Sos, M.Si, Anggota DPRD. Kepala OPD, Camat di Kabupaten Solok, Kepala Bagian Lingkup Setda Kab. Solok, dan undangan lainya.
Ditegaskan Medison, Penyusunan KUA-PPAS Kabupaten Solok TA. 2025 merupakan amanat dari PP No. 12 Tahun 2019. Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang pelaksanaannya berpedoman pada Permendagri No. 77 tahun 2020. Yakni. Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup hal-hal yang bersifat kebijakan umum.
Sebagaimana dimaksud dalam Permendagri tersebut sebagai berikut. Kondisi ekonomi makro daerah, Asumsi dasar dalam penyusunan APBD. Kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Strategi pencapaian yang memuat langkah-langkah konkrit dalam mencapai target kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.
Dipaparkan Medison, adapun arah kebijakan ekonomi Kabupaten Solok tahun 2025, disusun berdasarkan kajian internal dan eksternal yang berpedoman pada RPJMD Kabupaten Solok tahun 2021-2026. Arah kebijakan pembangunan provinsi Sumatera Barat tahun 2025 dan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam RKP tahun 2025.
“Arah kebijakan pembangunan tahun 2025 diarahkan kepada sektor-sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap PDRB, dan mempercepat peningkatan perekonomian masyarakat,”ujarnya.
Adapun penyusunan prioritas pembangunan Kabupaten Solok tahun 2025. Dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut. 1. Prioritas pembangunan nasional dan pembangunan provinsi Sumatera Barat. 2. Urusan wajib belanja dasar yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Solok. 3. Urusan wajib bukan belanja dasar dan urusan pilihan yang mempunyai pengaruh besar terhadap pencapaian sasaran pembangunan daerah dan nasional. 4. Kebijakan daerah sebagai implementasi dari visi dan misi
5. Pencapaian target SDGs dan pemenuhan SPM.
Tujuan penyusunan KUA-PPAS ini salah satunya untuk menciptakan sinkronisasi antara kebijakan pembangunan daerah. Dengan kebijakan anggaran serta memastikan tercapainya sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Maka dari itu kata Medison, untuk tahun 2025 ditargetkan pendapatan daerah Kabupaten Solok sebesar Rp.1.312.735.000.000 lebih. Yang terdiri dari rencana PAD sebesar Rp.111.304.741.000 lebih dan pendapatan transfer diperkirakan dengan target Rp.1.201.430.000.000 lebih.
“Sementara Rencana belanja daerah untuk tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp.1.312.735.000.000 lebih. Dengan rincian belanja operasional sebesar Rp.980.306.852.888. Rencana belanja modal sebesar Rp.163.882.000.000 lebih, belanja tak terduga direncanakan sebesar Rp.5.775.000.000 dan belanja transfer diperkirakan sebesar 162.771.000.000 lebih,”terang Medison
Rapat dilanjutkan dengan penyerahan Nota Penjelasan Bupati Solok, Terkait KUA-PPAS TA.2025 dari Pemerintah Daerah kepada DPRD Kabupaten Solok(*).